ADMINISTRASI PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
(BOS) 2016
Administrasi Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2016 : BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Tujuan khususnya adalah untuk membebaskan pungutan meringankan beban siswa. Semua sekolah yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) menerima dana BOS.
Untuk itu pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan SD/SMP/SMA menjadi tanggung jawab dari pelaksana pendidikan yang menerima bantuan dana BOS tersebut, oleh karenanya dalam pengelolaannya wajib memperhatikan pada aturan-aturan yang sudah ditentukan termasuk pengadministrasinya.
Dana Bos yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya untuk tingkat SD: Rp 800.000,-/siswa/tahun dan Tingkat SMP: Rp 1.000.000,-/siswa/tahun. Dana BOS disalurkan setiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Berikut 13 komponen yang bisa dibiayai dari dana BOS:
Dana Bos yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya untuk tingkat SD: Rp 800.000,-/siswa/tahun dan Tingkat SMP: Rp 1.000.000,-/siswa/tahun. Dana BOS disalurkan setiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Berikut 13 komponen yang bisa dibiayai dari dana BOS:
1. Pengembangan Perpustakaan
Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah. Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud.
Komponen ini juga bisa untuk membeli buku pengayaan dan referensi untuk memenuhi SPM. Selai itu, untuk langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait pendidikan (offline/online), pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi pustakawan, pengembangan database perpustakaan, pemeliharaan perabot perpustakaan, pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan.
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Semua jenis pengeluaran dalam rangka PPDB dan pendataan Dapodikdasmen. Penggandaan formulir Dapodikdasmen, biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah: bahan habis pakai (ATK), sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah. Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah.
Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan). Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja. Dana BOS juga dapat untuk pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
· Membeli alat peraga IPA di tingkat SD;
· Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
· Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP;
· Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti;
· Pembelajaran remedial dan pengayaan;
· Pemantapan persiapan ujian;
· Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan PMR;
· Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
· Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak;
· Biaya lomba yang tidak dibiayai pemerintah/ pemda
· Honor mengajar tambahan di luar jam mengajar dan transportnya.
Komponen yang dapat dibayarkan adalah : Foto copy/penggandaan soal ; Foto copy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali : Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak dibiayai Pemerintah/Pemda.
5. Pembelian Bahan Habis Pakai :
Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kerta, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris. Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk). Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah. Pengadaan suku cadang alat kantor. Alat-alat kebersihan dan alat listrik.
6. Langganan Daya dan Jasa.
Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi baru bila ada jaringan). Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang baru bila ada jaringan). Batas maksimal pembelian paket/vocer mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Yang termasuk dalam komponen penggunaan dana BOS ini adalah membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu jika di sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya).
7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi
Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik. Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan. Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
8. Pembayaran Honor Bulanan.
· Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
· Tenaga administrasi;
· Pegawai Perpustakaan;
· Penjaga Sekolah;
· Petugas Satpam;
· Petugas Kebersihan;
· Batas maksimum pembayaran honor bulanan adalah 15%
· Tenaga administrasi;
· Pegawai Perpustakaan;
· Penjaga Sekolah;
· Petugas Satpam;
· Petugas Kebersihan;
· Batas maksimum pembayaran honor bulanan adalah 15%
9. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh menggunakan dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan.
Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya pendaftaran dan akomodasi apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan).
Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah.
Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari sumber lainnya, misalnya PIP.
11. Pengelolaan Sekolah
Pengadaan laporan dan surat-menyurat. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS. Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.
12. Pembelian dan Perawatan Komputer.
Membeli/memperbaiki computer desktop/work station. Maksimum pembelian 5 unit/tahun bagi SD maupun SMP. Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian adalah 1 unit/tahu. Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta. Membeli/memperbaiki proyektor. Jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta. Ketentuan pembelian : Harus dibeli di took resmi; Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku; Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
13. Biaya Lainnya
Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah, Mesin ketik, Peralatan UKS dan obat-obatan. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.
Baca juga : Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016
Setelah kita semua mengetahui aturan-aturan penggunaan bantuan BOS 2016 seperti yang tersebut di atas, untuk lebih detail secara administrasi pengelolaannya berikut disampaikan beberapa format-format BOS yang dapat mempermudah membantu petugas (Bendahara ) dalam pengelolaan BOS.
Format BOS dapat didownload pada link di bawah ini :
- FORMAT BOS-01.xlsx
- FORMAT BOS-01A.xlsx
- FORMAT BOS-01B FORMULIR SEKOLAH.xlsx
- FORMAT BOS-01C.xlsx
- FORMAT BOS-03 RENCANA PENGGUNAAN DANA TRIWULAN.xlsx
- FORMAT BOS-04 LAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS.xlsx
- FORMAT BOS-06A.xlsx
- FORMAT BOS-06B.xlsx
- FORMAT BOS-07 BUKU PENERIMAAN BARANG.xlsx
- FORMAT BOS-08 BUKU PENCATAT INVENTARIS.xlsx
- FORMAT BOS-K1 RAPBS.xlsx
- FORMAT BOS-K2 RKAS.xlsx
- FORMAT BOS-K3 BKU.xlsx
- FORMAT BOS-K4 KAS TUNAI.xlsx
- FORMAT BOS-K5 BUKU BANK.xlsx
- FORMAT BOS-K6 KAS PAJAK.xlsx
- FORMAT BOS-K7 LAMPIRAN K7.xlsx
- FORMAT BOS-K7 REALISASI JENIS ANGGARAN.xlsx
- FORMAT BOS-K7a REKAP PENGGUNAAN DANA.xlsx
- FORMAT BOS-K7b REGISTER PENUTUPAN KAS.xlsx
- FORMAT BOS-K7c BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS.xlsx
- FORMAT BOS-O9 REKAP PEMBELIAN BARANG.xlsx
- FORMAT BOS-TULISAN BEBAS PUNGUTAN.docx
- FORMULIR BOS PD PTK 2015.xlsx
- FORMULIR BOS PRASARANA.xlsx
- INSTRUMEN-PASCA-SERTIFIKASI 2015.xls
- INSTRUMEN UJI PETIK-2015.docx~$BOS-01.xlsx
Posting Komentar